Balai Bahasa Jawa Timur merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan
pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Jawa Timur,
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 17 April 2012.
Saat ini jumlah staf di Balai Bahasa Jawa Timur sebanyak 42 yang
semuanya berstatus PNS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional: 64 Tahun 2008
tanggal 23 Oktober 2008 tersebut, tugas Balai Bahasa Jawa Timur
melaksanakan pengkajian, pengembangan, dan pembinaan di bidang
kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Jawa Timur. Dalam melaksanakan
tugas tersebut, Balai Bahasa menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian dan pengembangan di bidang kebahasaan dan kesastraan
di Provinsi Jawa Timur; - Pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Jawa Timur;
- Fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang
kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Jawa Timur; - Pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Bahasa.
