Sidoarjo – Tahun 2021, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan penerjemahan naskah-naskah berbahasa daerah, berupa cerita pendek, novel, puisi, dan lain sebagainya dari berbagai bahasa dan dialek yang ada di Jawa Timur, yaitu Bahasa Jawa, Bahasa Madura, serta dialek Using. Naskah berasal dari sepuluh kabupaten/kota, yaitu Surabaya, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Madiun, Trenggalek, Tulungagung, Banyuwangi, Pamekasan, dan Sumenep. Tiap-tiap daerah itu diambil dua naskahnya untuk diterjemahkan sehingga jumlah keseluruhan karya sastra yang diterjemahkan adalah 20 naskah. Lima naskah akan diterjemahkan oleh penerjemah dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, sedangkan 15 naskah lainnya akan diterjemahkan oleh calon penerjemah dari luar Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.
Setelah melakukan seleksi administrasi, hari ini, Selasa, 11 Mei 2021, panitia akan mengumumkan peserta yang lolos seleksi administrasi pada Seleksi Penerjemah Karya Sastra Berbahasa Daerah. Peserta yang lolos seleksi administrasi harus mengikuti tahap selanjutnya, yaitu tes menerjemahkan yang akan dilaksanakan pada 20 Mei 2021. (KU)