Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berada di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Dalam melaksanakan tugasnya, secara teknis dan administratif, balai bahasa dibina oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Sementara itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berada di bawah Sekretariat Jenderal.
Sesuai dengan isi Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 022/O/1999, Bab I, Pasal 2, Balai Bahasa Surabaya (sekarang Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur) mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, serta pembinaan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi:
- Melaksanakan kebijakan teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah;
- Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah di Provinsi Jawa Timur;
- Melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang kebahasaan dan kesastraan daerah.
Sementara itu, dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 036/O/2002, Bab I, Pasal 1, terdapat rincian tugas balai bahasa yang terdiri atas 20 butir, mencakupi tujuh butir rincian tugas Subbagian Tata Usaha dan 13 butir rincian tugas Tenaga Fungsional. Rincian tugas Subbagian Tata Usaha kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 menjadi 16 butir, sedangkan rincian tugas Tenaga Fungsional dituangkan kembali dalam Pasal 3.
Sumber: Serap Langkah Kiprah Balai Bahasa Surabaya. 2005. Balai Bahasa Surabaya