Whistle Blowing System (WBS) merupakan suatu sistem yang diupayakan agar pihak internal suatu lembaga melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam internal lembaga yang berkaitan dengan tim pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/ jabatan dan adanya hambatan dalam masyarakat. Pelaporan ini harus disertai informasi dan bukti permulaan yang mendukung pelaporan tersebut. Dalam hal ini, identitas pelapor dirahasiakan.
