Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”
Pengendalian Gratifikasi 2021
- SK Tim Pegendalian Gratifikasi
- POS Pengendalian Gratifikasi
- Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi POS Gratifikasi
- Foto Dukung Pengendalian Gratifikasi
- Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi
Pengendalian Gratifikasi 2022
- SK Tim Pengendalian Gratifikasi
- POS Pengendalian Gratifikasi
- Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi POS Gratifikasi
- Foto Dukung Pengendalian Gratifikasi
- Lemari Gratifikasi
- Instrumen Monitoring dan Evaluasi Gratifikasi
- Laporan Triwulan pengendalian Gratifikasi
- Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi