Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) di bidang kebahasaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur merupakan organisasi Eselon III a yang disahkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sejak 27 Agustus 2021, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dikepalai oleh Dr. Asrif, M.Hum. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 44 orang berstatus PNS dan 7 orang berstatus PPNPM. Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur memiliki wilayah kerja sebanyak 38 Kota/Kabupaten yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.
Laporan kinerja Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur tahun 2021 menyajikan tingkat pencapaian lima Sasaran Kegiatan (SK) dengan tujuh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja tahun 2021.