Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor: 126/sipers/A6/III/2022
Jakarta, 15 Maret 2022 — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim memberikan penghargaan kepada unit kerja dan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang memiliki nilai kinerja terbaik dalam penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan pengelolaan anggaran tahun 2021. Penghargaan ini diberikan atas capaian unit kerja dan satuan kerja/Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah dalam merealisasikan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel.
Berdasarkan hasil evaluasi SAKIP, dari 354 satuan kerja yang ada di lingkungan Kemendikbudristek, terdapat 151 atau 42,9 persen satuan kerja yang mendapatkan predikat A (memuaskan). Kemudian, sebanyak 131 atau 37,2 persen satuan kerja mendapatkan predikat BB (sangat baik).
“Pertama kami ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua unit kerja dan satuan kerja Kemendikbudristek atas kerja keras dan kerja cerdasnya dalam mempertahankan akuntabilitas dan efektivitas kerja. Juga dalam pengelola pelaksanaan anggaran yang berkualitas sepanjang tahun 2021,” ungkap Mendikbudristek pada acara Penganugerahan Penghargaan Mendikbudristek atas Implementasi SAKIP dan Nilai Kinerja Anggaran (NKA) Terbaik Tahun 2021 secara daring di Jakarta, pada Selasa (15/3).
Atas capaian tersebut, Kemendikbudristek berhasil meraih peringkat ketiga sebagai kementerian/lembaga (K/L) terbaik, pada penilaian kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2021 untuk kategori K/L besar. Kemendikbudristek mencatatkan nilai 82,25, di bawah Kementerian Pertahanan yang meraih nilai 94,59 pada posisi pertama, dan Kepolisian Republik Indonesia dengan nilai 91,67 pada posisi kedua. Sementara itu, pada implementasi SAKIP, Kemendikbudristek meraih peringkat kelima sebagai kementerian/lembaga (K/L) terbaik dengan nilai 94,96 dan predikat sangat baik.
“Hal ini menunjukkan bahwa kita (Kemendikbudristek) telah berupaya melaksanakan kebijakan program dan kegiatan yang sesuai dengan asas good government, serta telah melakukan alokasi dan pemanfaatan anggaran yang tetap berkualitas,” ujar Mendikbudristek.
Capaian ini, lanjut Menteri Nadiem, harus dijadikan pengingat untuk terus meningkatkan kualitas kinerja Kemendikbudristek dalam melaksanakan transformasi pendidikan. “Kita harus semakin memaksimalkan upaya-upaya yang sudah kita lakukan untuk mentransformasi pendidikan kita. Salah satu yang penting adalah tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan penggunaan anggaran yang efisien,” ucapnya.
Untuk itu, kata Mendikbudristek ada dua hal yang harus dikuatkan untuk mewujudkan sistem tata kelola yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Pertama, semakin meningkatkan akuntabilitas kinerja dalam perencanaan program Kemendikbudristek. Kedua, harus memastikan penggunaan anggaran yang tersedia benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti mengungkapkan kegembiraannya melihat hasil evaluasi SAKIP 2021 di lingkungan Kemendikbudristek. “Hal ini sangat menggembirakan karena yang mendapatkan predikat A dan BB mengalami peningkatan. Sementara itu, yang mendapatkan predikat di bawahnya semakin berkurang karena semuanya sedang proses bergerak maju,” ujar Suharti.
Untuk itu, Suharti meminta satuan-satuan kerja untuk memperhatikan rekomendasi-rekomendasi yang harus dilakukan agar pengelolaan SAKIP semakin baik. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah melakukan reviu rencana strategis secara berkala.
Hal ini, kata Suharti, untuk memastikan keselarasan rumusan, tujuan, sasaran, indikator dengan tugas dan fungsi unit kerja, serta untuk mengetahui tingkat capaian target yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan dengan komitmen kita semua, tahun 2022 kinerja kita bisa kita tingkatkan. Terima kasih banyak atas capaiannya. Mari kita terus berkomitmen untuk ke depan,” imbuh Suharti.
Sementara itu, pelaksana tugas (plt.) Kepala Biro Perencanaan Kemendikbudristek Fahturahman menyampaikan bahwa komponen evaluasi atas implementasi SAKIP terdiri dari lima komponen. Lima komponen tersebut yaitu perencanaan kinerja sebesar 30%, pengukuran kinerja sebesar 25%, pelaporan kinerja sebesar 15%, evaluasi kinerja sebesar 10%, dan capaian kinerja sebesar 20%.
Daftar Penerima Penghargaan
Untuk kategori unit eselon I, terbaik pertama diraih oleh Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) dengan nilai 88,61. Terbaik kedua diraih oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) dengan nilai 86,80; serta terbaik ketiga diraih oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) dengan nilai 85,11.
Untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terbaik pertama diraih oleh Universitas Negeri Semarang (UNES) dengan nilai 87,30; terbaik kedua diraih oleh Universitas Syiah Kuala dengan nilai 85,33; dan terbaik ketiga diraih oleh Universitas Pendidikan Ganesha dengan nilai 83,90.
Untuk kategori satuan kerja pusat, terbaik pertama diraih oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat dengan nilai 87,14; terbaik kedua diraih oleh Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat dengan nilai 86,92; dan terbaik ketiga diraih oleh Sekretariat BSKAP dengan nilai 86,81.
Untuk kategori satuan kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) daerah, terbaik pertama diraih oleh Balai Bahasa Kalimantan Tengah dengan nilai 89,53; terbaik kedua diraih oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) DKI Jakarta dengan nilai 88,20; serta terbaik ketiga diraih oleh LPMP Jawa Timur dengan nilai 88,20.
Pada implementasi kinerja anggaran, untuk kategori unit eselon I, terbaik pertama diraih oleh Dirjen PAUD Dikdasmen dengan nilai 93,66 meraih predikat sangat baik; terbaik kedua diraih oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dengan nilai 93,38 meraih predikat sangat baik; dan terbaik ketiga diraih oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan nilai 93,08 meraih predikat sangat baik.
Untuk kategori Perguruan Tinggi Berbadan Hukum, terbaik pertama diraih oleh Institut Pertanian Bogor dengan nilai 94,41 meraih predikat sangat baik; terbaik kedua diraih oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 meraih predikat sangat baik; dan terbaik ketiga diraih oleh Universitas Indonesia dengan nilai 91,04 meraih predikat sangat baik.
Untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum, terbaik pertama diraih oleh Universitas Pendidikan Ganesha dengan nilai 94,89 meraih predikat sangat baik; terbaik kedua diraih oleh Universitas Lampung dengan nilai 94,42 meraih predikat sangat baik; dan terbaik ketiga diraih oleh UNES dengan nilai 93,77 meraih predikat sangat baik.
Untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri Satuan Kerja, terbaik pertama diraih oleh Politeknik Negeri Madiun dengan nilai 98,30 meraih predikat sangat baik; terbaik kedua diraih oleh Politeknik Negeri Ketapang dengan nilai 98,29 meraih predikat sangat baik; dan terbaik ketiga diraih oleh Politeknik Pertanian Negeri Samarinda dengan nilai 98,28 meraih predikat sangat baik.
Untuk kategori satuan kerja pusat, terbaik pertama diraih oleh Sekretariat Dirjen PAUD Dikdasmen dengan nilai 98,96 meraih predikat sangat baik; terbaik kedua diraih oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana dengan nilai 96,32 meraih predikat sangat baik; dan terbaik ketiga diraih oleh Pusat Penguatan Karakter dengan nilai 95,84 meraih predikat sangat baik.
Paga kategori satuan kerja UPT daerah, terbaik pertama diraih oleh LLDikti Wilayah II Palembang dengan nilai 99,18 meraih predikat sangat baik; terbaik kedua diraih oleh LPMP Gorontalo dengan nilai 99,03; dan terbaik ketiga diraih oleh LPMP Jawa Barat dengan nilai 96,68 meraih predikat sangat baik.
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id