Pelaksanaan survei berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap penyelenggara Pelayanan Publik. Survei ini dilaksanakan pada periode triwulan ketiga, yaitu bulan Juli sampai dengan September 2022.
Hasil survei menyatakan pendapat masyarakat penerima layanan mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, dan diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berikut Hasil Survei Kepuasan layanan publik periode Juli — September 2022.