Konflik Kepentingan adalah situasi di mana pejabat/pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi substansi keputusan dan/atau tindakannya. Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur melakukan Identifikasi Potensi konflik Kepentingan dan Rancangan Penanganannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur juga memahami pentingan melakukan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi konflik kepentingan dan kegiatan penangannya kepada seluruh pegawai di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dalam rangka:
- Menciptakan budaya kerja yang dapat mengenali,mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan tanpa mengurangi kinerja
pejabat/ pegawai yang bersangkutan. - Menegakkan integritas
- Mencegah terjadi pengabaian terhadap kendali mutu atas hasil pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan mencegah timbulnya kerugian negara
- Menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penangan Benturan Kepentingan 2022