Beri Kuliah Tamu di Unesa, Kepala Badan Paparkan Peluang Linguistik Forensik di Dunia Kerja

Surabaya, 10 Oktober 2022 – Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Surabaya menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Prof. E. Aminudin Aziz, M.A., Ph.D. Kuliah umum ini merupakan salah satu bentuk dari program praktisi mengajar yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Acara yang dilaksanakan di Auditorium Lt. 4 Gedung T 14 Fakultas Bahasa dan Seni ini mengusung tema “Peluang Linguistik Forensik di Dunia Kerja”.

 

Hadir dalam kuliah tamu tersebut Kepala Balai Bahasa provinsi Jawa Timur, Dr. Umi Kulsum, M.Hum., Kepala Sbbbagian Umum Balai Bahasa Provisnsi Jawa Timur, Ary Setyorini, S.Pd., Wakil Dekan I, Dr. Mintowati, M.Pd., dosen-dosen di lingkungan Fakultas Bahasa dan Seni, dan juga para dosen magang di FBS. Kuliah tamu yang dilaksanakan secara hibrida ini diikuti oleh mahasiswa sastra Inggris, Jerman, Indonesia, dan mahasiswa Pendidikan Bahasa Mandarin.

Kuliah tamu ini dibuka oleh Wakil Rektor I, Prof. Dr. Bambang Yulianto, M.Pd. Dalam sambutannya, Prof. Bambang menyampaikan terima kasih Kepala Badan, salah satu pakar linguistik forensik di Indonesia, berkenan berbagi ilmu yang memiliki presitise cukup bagus di bidang kebahasaan kepada mahasiswa FBS, Unesa. “Linguistik forensik mempunyai masa depan yang bagus untuk menjaga prestise kebahasaan. Saat ini yang sedang menonjol adalah dunia hukum dan bahasa bisa berperan besar di dunia hukum melalui linguistik forensik.” ujar pria kelahiran Magetan ini.

Dalam paparannya, Kepala Badan Bahasa menyampaikan bahwa melalui linguistik forensik kita akan mengetahui siapa yang memproduksi bahasa tersebut, apa tujuan berbahasanya, dan bagaimana data bahasa yang ada dapat digunakan untuk membantu memperjelas suatu proses peradilan. “Saat ini banyak penyidik yang kesulitan membuat pertanyaan yang dapat mengungkap fakta yang tentunya ini akan menyulitkan jaksa menentukan dakwaan. Mereka kesulitan menuliskan bahasa lisan ke bahasa tulisan, sehingga BAP seringkali ditulis berdasarkan persepsi penyidik.” terang Aminudin.

 

Beberapa contoh kasus yang tengah terjadi dan diusut, memuat banyak retorika berbahasa dan mengandung unsur-unsur yang dapat dijadikan salah satu barang bukti dalam proses peradilan. “Seperti pernyataan jurnalis Edy Mulyadi tentang ‘jin buang anak’, ini pembuktian status hukumnya dapat menggunakan hasil analisis linguistik forensik.” paparnya lagi.

 

Lebih lanjut, Aminudin Aziz menyampaikan bahwa peluang lingusitik forensik di dunia kerja sangatlah besar. Seperti analis/konsultan bahasa secara umum, analis/konsultan bahasa dokumen legal, analis/konsultan bahasa dalam proses peradilan, analis/konsultan/pelatih bahasa untuk peningkatan kompetensi bahasa para penegak hukum, dan banyak profesi lain yang terkait langsung dengan bahasa.

Dekan 1 Fakultas Bahasa dan Seni, Dr. Mintowati, M.Pd. menyampaikan terima kasih kepada Balai Bahasa provinsi Jawa Timur yang telah berkenan menghadirkan Kepala Badan Bahasa untuk berbagi ilmu tentang linguistik forensik di Fakultas Bahasa dan Seni, Unesa. Saat ini, faktanya banyak pemakaian bahasa yang memerlukan untuk dikaji dan dianalisis dengan menggunakan linguistik forensik. “Ilmu tentang lingusitik forensik ini sangat penting sebagai bekal bagi para mahasiswa prodi sastra murni dan juga bagi para dosen yang langsung dari pakarnya.” kata Mintowati. Mintowati juga berharap kerja sama yang sudah terjalin selama ini dapat diperkuat dengan adanya MoU, MoI, dan Perjanjian Kerja Sama antar Unesa, FBS, dan prodi-prodi yang ada di FBS. (KU)

Bookmark the permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *