Diseminasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Tata Naskah Dinas

Kamis, 16 Maret 2023, BBP Jawa Timur menyelenggarakan Diseminasi Penggunaan Bahasa Indonesia di Tata Naskah Dinas bagi Lembaga Terbina. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian program Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Tata Naskah Dinas bagi 45 Lembaga yang dilaksanakan oleh KKLP Pembinaan dan Bahasa Hukum. Di sela-sela pembukaan, BBP Jawa Timur juga menyampaikan apresiasi terhadap empat belas lembaga yang telah melakukan perbaikan. Selain itu, kegiatan ini juga mendiskusikan bahasa Indonesia pada tata naskah dinas dan Permendagri No. 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.

Hadir membuka acara secara resmi, Gaguk Tri Prasetyo, A.T.D., M.M., Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada BBP Jawa Timur karena Kota Mojokerto menjadi salah satu wilayah yang dipantau dalam hal kebahasaan baik di ruang publik maupun tata naskah dinas. Hal tersebut disampaikan langsung di hadapan peserta perwakilan 45 lembaga yang diundang.

Kepala BBP Jawa Timur, Dr. Umi Kulsum, M.Hum., dalam sambutannya juga membeberkan tujuan pelaksanaan kegiatan. Tidak hanya tujuan, harapan untuk perbaikan penggunaan bahasa Indonesia di tata naskah dinas juga harus terus dilakukan oleh setiap lembaga terutama lembaga yang mengikuti pengutamaan bahasa negara di ruang publik dan tata naskah dinas. Sebab, hal yang paling disorot dalam evaluasi pengutamaan bahasa negara tahun 2022 silam adalah penggunaan bahasa Indonesia di tata naskah dinas.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan diseminasi tersebut adalah Rachmad Wahyu Kurniawan, M.I.P., Biro Organisasi Pemprov. Jawa Timur dan Dian Roesmiati, M.Hum., BBP Jawa Timur. Kedua narasumber membahas terkait tata naskah dinas. Pada kesempatan tersebut, Bapak Rachmad menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas. Sebagian besar tata naskah dinas yang telah dirumuskan sudah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan narasumber kedua. Ibu Dian Roesmiati menunjukkan beberapa bagian dari tata naskah dinas yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan kaidah meskipun masih terdapat bagian kecil yang masih tidak sesuai. (ASM)

Bookmark the permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *