Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Resmi UNESCO

 Jumat, 5 Januari 2024, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur (BBP Jawa Timur) memenuhi undangan dari Jurnalis Dewan Surabaya (JUDES). Undangan tersebut diimplementasikan dalam bentuk Siniar (podcast) yang bertajuk bincang santai tentang “Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Resmi UNESCO”. 

Undangan siniar tersebut bertempat di ruang siniar DPRD Kota Surabaya. Undangan tersebut juga dipenuhi langsung oleh Kepala BBP Jawa Timur, Dr. Umi Kulsum, M.Hum. Kegiatan Siniar dipandu langsung oleh Jurnalis Dewan Surabaya, Trisna Adhitya. 

Dalam siniar yang bertajuk bincang santai tentang “Bahasa Indonesia menjadi Bahasa Resmi UNESCO”, Bapak Trisna menanyakan empat topik pertanyaan yaitu dampak dari bahasa Indonesia mendunia; upaya BBPJT dalam pemertahanan bahasa Indonesia; proses pengusulan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di sidang UNESCO; dan syarat bahasa agar dapat menjadi bahasa di kancah internasional.

Keempat tajuk pertanyaan tersebut ditanggapi secara mendetail oleh Ibu Umi. Beliau berbagi sedikit cerita bahwa proses pengajuan bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi di sidang UNESCO tidaklah mudah. 

“Kami memiliki amanat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 44 Ayat (1) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang tertulis bahwa Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan. Jadi upaya ini perlu adanya dukungan penuh dari masyarakat dan pemangku kepentingan”, bebernya.

Beliau juga menyampaikan bahwa dampak perkembangan dari bahasa Indonesia mendunia adalah adanya signifikansi ekonomi, pendidikan, dan sosial-budaya masyarakat, yang dapat berkembang secara berkala. 

“Seiring berjalannya waktu, bahasa Indonesia yang mendunia akan memberikan dampak yang signifikan terutama di ranah ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, yang berpusat di ranah kerja sama bilateral, sektor pariwisata, sektor pendidikan, dan lain-lain”, tambahnya. 

Ibu Umi juga memberikan tanggapan terkait syarat menjadi bahasa internasional. Dalam bincangan tersebut beliau menjelaskan bahwa ada empat syarat utama untuk menjadi bahasa internasional yaitu status kebahasaan yang kuat; korpus dan kamus kebahasaan; alat uji kebahasaan; dan pemerolehan bahasa ketika di masyarakat.

“Bahasa Indonesia sudah memiliki status kebahasaan yang kuat karena adanya pemelajar BIPA dan bahasa Indonesia juga digunakan sebagai bahasa pemersatu bangsa yang tertulis di Sumpah Pemuda, bahasa Indonesia sudah memiliki EYD versi V yang digunakan sebagai acuan dan pedoman kebahasaan, bahasa Indonesia juga sudah memiliki alat uji berbahasa yaitu Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) yang dapat digunakan untuk mengukur kemahiran berbahasa Indonesia. Sayangnya, bahasa Indonesia kurang memiliki cinta dari negeri sendiri”, pungkasnya.

Di akhir perbincangan, Ibu Umi sempat membeberkan sekelumit fakta bahwa syarat bahasa menjadi bahasa internasional salah satunya adalah “rasa bangga dan cinta dari masyarakat terhadap bahasa itu sendiri”, akan tetapi bangsa Indonesia masih banyak yang kurang meyakini adanya fakta itu. (Mon)

Bookmark the permalink.

Comments are closed.