Di kalangan masyarakat Osing, Banyuwangi, ada larangan melakukan perkawinan antara pengantin yang sama-sama berstatus sebagai anak sulung. Jika larangan ini diabaikan, maka pasangan pengantin baru itu diyakini akan mengalami banyak halangan dan rintangan dalam mengarungi kehidupan. Namun, jika karena sesuatu hal, perkawinan oleh sepasang pengantin sesama anak sulung tetap harus dilakukan, maka ritual Adu Tumper harus dilakukan dalam adat perkawinan. Tujuannya untuk mencegah kesialan serta membawa berkah pada kehidupan rumah tangga pengantin baru.
Ritual ini dilaksanakan dengan cara ditemukannya dua batang kayu bakar berbara api yang lantas disiram dengan air suci berisi kembang setaman atau kembang tujuh rupa untuk mematikan apinya. Adat ini melambangkan suatu harapan semua keluarga untuk menghilangkan atau mendinginkan suasana yang sama kerasnya di antara mempelai agar selalu mengalami ketenangan, kebahagiaan dan keselamatan dalam mengarungi hidup barunya kelak. (*)