Selasa, 8 April 2025, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur (BBP Jatim) melaksanakan kegiatan rapat internal yang membahas secara khusus mengenai kedisiplinan pegawai dalam pengajuan cuti dan izin. Rapat ini merupakan langkah konkret yang diambil oleh manajemen BBP Jatim guna meningkatkan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian serta menjaga profesionalisme kerja di lingkungan instansi. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Ki Hajar Dewantara dan dihadiri oleh seluruh pegawai secara daring dan luring.
Rapat dimulai pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala BBP Jatim, Puji Retno Hardiningtyas, didampingi oleh Kepala Subbagian Umum, Ary Setyorini. Dalam arahannya, Kepala BBP Jatim, Puji Retno Hardiningtyas, menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai salah satu pilar utama dalam membangun lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Retno menyoroti bahwa meskipun cuti merupakan hak setiap pegawai, namun pengajuan cuti tetap harus dilakukan sesuai prosedur dan tidak mengganggu jalannya tugas serta pelayanan kepada masyarakat.
“Kita semua tentu memahami bahwa cuti adalah hak, tetapi jangan lupa bahwa ada tanggung jawab dan mekanisme yang harus ditaati. Setiap pengajuan cuti harus direncanakan dengan baik, dikomunikasikan dengan atasan, serta disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Jangan sampai hak ini justru mengganggu ritme kerja tim secara keseluruhan,” ujar Retno.
Lebih lanjut, Retno juga mengingatkan bahwa keterbukaan dan komunikasi antardivisi sangat dibutuhkan untuk menjaga efisiensi kerja. Ia berharap agar budaya disiplin ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diinternalisasi oleh seluruh pegawai.
Sementara itu, Kasubbag Umum, Ary Setyorini, juga menegaskan pentingnya pemahaman mengenai alur perizinan dan dokumentasi yang tepat. Menurutnya, masih ada beberapa kasus di mana pegawai mengajukan izin atau cuti secara mendadak tanpa kelengkapan administrasi, yang berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat manajerial.
“Kami mendorong semua pegawai untuk memahami dan mengikuti alur pengajuan cuti yang sudah ditetapkan. Formulir, waktu pengajuan, dan persetujuan harus dipenuhi. Jangan menunggu di detik terakhir, karena hal tersebut bisa merugikan tim dan menghambat kelancaran pekerjaan,” pungkas Ary.
Rapat tersebut juga menjadi forum diskusi aktif, di mana para pegawai diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta masukan terkait kebijakan cuti dan izin. Beberapa pegawai menyampaikan kendala yang mereka alami, seperti ketidaktahuan terhadap alur izin daring, keterlambatan persetujuan atasan, hingga kurangnya sosialisasi terkait aturan terbaru. Menanggapi hal tersebut, pihak manajemen berkomitmen untuk menyusun panduan tertulis yang mudah diakses oleh seluruh pegawai dan melakukan sosialisasi berkala. Kegiatan ditutup dengan penegasan bahwa setiap pegawai bertanggung jawab atas kedisiplinan diri sendiri, serta diharapkan dapat menjadi teladan dalam menjaga integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja.