Bondowoso—Senin, 5 Mei 2025, Revitalisasi bahasa daerah (RBD) membutuhkan pendekatan multilevel yang melibatkan berbagai kalangan, mulai dari komunitas lokal hingga kerja sama internasional. Kebijakan ini mencakup pengakuan atas pentingnya bahasa daerah dalam bidang pendidikan, pemanfaatan teknologi, dan digitalisasi. Selain itu, peningkatan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di lingkungan sekolah dan keluarga akan menjadi pendukung utama kelestarian bahasa daerah. Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur (BBPJT) melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Guru Master Revitalisasi Bahasa Daerah Madura Wilayah Bondowoso. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 5–9 Mei 2025 di Aula SMKN 1 Bondowoso. Kegiatan tersebut merupakan tahap ketiga dari keseluruhan rangkaian Revitalisasi Bahasa Daerah Provinsi Jawa Timur tahun 2025. Revitalisasi Bahasa Daerah ini adalah program unggulan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikdasmen (sebelumnya Kemendikburistek) yang dilaksanakan sejak tahun 2022 hingga saat ini.
Kebijakan RBD di Indonesia telah mengalami beberapa fase, dengan pendekatan yang berbeda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap bahasa. Mulai 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Badan Pengembangandan Pembinaan Bahasa menerapkan arah baru dalam implementasi RBD di Indonesia. Arah baru program RBD tersebut mencakup sinergi dan kemitraan, pengembangan kurikulum, bimtek guru master, pelibatan berbagai pihak dan ranah penggunaan, serta prestise bahasa daerah dalam media dan kegiatan sosial-kemasyarakatan. Arah itu diterapkan secara berkesinambungan, berfokus, dan berdampak luas. Kali ini, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur kembali laksanakan Bimtek Guru Master di Kabupaten Bondowosa sudah tiga tahun ini, dari tahun 2023—2025. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas 25 guru SD dan 25 guru SMP yang belum pernah mengikuti bimtek yang sama.
Revitalisasi Bahasa Daerah, tepatnya bahasa Madura di Kabupaten Bondowoso dilaksanakan Balai Bahasa Provinsi Jatim yang berpedoman pada kebijakan pelestarian bahasa daerah yang dikukuhkan oleh Kemendikbudristek melalui Episode 17 Merdeka Belajar: Revitalisasi Bahasa Daerah. Berdasarkan data Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, terdapat 718 bahasa daerah di Indonesia dengan berbagai kondisi, salah satunya kondisi bahasa daerah terancam punah dan kritis. Penyebab bahasa daerah punah adalah penutur sejati yang tidak lagi menggunakan dan mewariskan bahasanya ke generasi berikutnya. Untuk itu, secara berkelanjutan Balai Bahasa Provinsi Jatim berfokus pada pelaksanaan Revitalisasi bahasa daerah sebagai upaya pelestarian dan pelindungan bahasa daerah, bahasa Madura di Kabupaten Bondowoso.
Sejalan dengan tugas pemerintah pusat melalui UPT Kemendikdasmen, Balai Bahasa Provinsi Jatim telah ada regulasi yang mengatur bahasa daerah. Pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Masturi, menyampaikan kesanggupan dalam upaya pelesatarian bahasa Madura. Lebih lanjut, “Praktik pelestarian bahasa daerah tidak berjalan dengan optimal tanpa dukungan dari Balai Bahasa Provinsi Jatim dan pemerintah daerah. Seyogyanya segera diatasi tantangan kepunahan bahasa Madura yang rentan tidak diajarkan di sekolah selama ini.”
Lebih lanjuut, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur yang telah menyelenggarakan Revitalisasi Bahasa Madura di Kabupaten Bondowoso. Masturi juga mengatakan melalui bimtek ini diharapakan para peserta dapat mengubah pola pikir tentang pengajaran bahasa Madura. Selama ini kita mengajarkan bahasa Madura ketika anak-anak berada di bangku SD, seharusnya kita mengajarkannya sejak mereka baru lahir.
Seiiring dengan kebijakan kementerian, Kepala Balai Bahasa Provinsi Jatim, Puji Retno Hardiningtyas, menyampaikan penguatan bahwa revitalisasi bahasa merupakan proses kompleks yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, dan komunitas. Peran dari para pihak dalam revitalisasi bahasa tersebut dapat ditinjau dari berbagai aspek, seperti pembuatan kebijakan, implementasi, dan pendanaan.
“Dalam implementasi RBD sebagaimana tertera pada Peta Sasaran 2021—2024 tersebut, tercatat progres partisipasi yang makin meningkat dari berbagai segmen masyarakat, antara lain dinas pemerintah daerah, sekolah, komunitas, sektor swasta, serta pegiat RBD, baik guru utama dan sejawat, pengawas, kepala sekolah, peserta didik, sastrawan, maupun masyarakat akademisi dan umum. Target partisipan RBD dalam rencana strategis Badan Bahasa yang semula ribuan orang, akan tetapi hingga akhir 2023 jumlah itu telah mencapai 9,6 jutaan orang partisipan. Jumlah partisipan dapat terus meningkat seiring peran serta aktif berbagai kalangan serta meluasnya sasaran pelaksanaan RBD di Indonesia mendatang. Peningkatan jumlah partisipan itu menunjukkan bahwa masyarakat, terutama generasi muda usia SD dan SMP penutur jati bahasa daerah, sudah mulai memiliki sikap positif terhadap bahasa daerahnya. Harapannya, penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan pada gilirannya memiliki kemauan untuk (1) mempelajari bahasa daerah dengan penuh sukacita melalui media yang mereka sukai, (2) menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerahnya, (3) menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, dan (4) menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah. Dengan demikian, kelestarian bahasa daerah akan mencapai titik terang dengan adanya pendekatan dan strategi penghambatan yang tepat untuk memperlambat kepunahan bahasa-bahasa daerah tersebut,” pesan mendalam pentingnya merevitalisasi bahasa Madura dengan menekankan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam akhhir sambutannya, ia menekankan adanya implementasi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan yang di dalamnya mengatur pengembangan, pembidaan, dan pelindungan bahasa daerah. Kebijakan nasional tentang pelindungan terhadap bahasa daerah yang dimaksud didasarkan pada amanat Pasal 32 Ayat 2 UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Lalu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Pasal 41 dan Pasal 42, penanganan bahasa dan sastra daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan dalam pelaksanaan tanggung jawab itu, pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional kebahasaan.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber, materi “Kebijakan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Jawa Timur” yang disampaikan oleh Kepala BBPJT dan materi “Membaca dan Menulis Carakan Madura” yang disampaikan oleh Miswan dan dimoderatori Koordinator KKLP Pemodernan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Made Oktavia Vidiyanti. Para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan sangat antusias. Selain itu, peserta bimtek akan mendapat tujuh materi berbahasa Madura, yaitu menulis dan membaca carakan, menulis cerpen, menembang, menulis dan membaca puisi, berpidato, melawak tunggal, dan mendongeng. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut diharapkan mengimbaskan materi bahasa Madura kepada siswa, guru, atau teman sejawat di sekolahnya masing-masing.