MENJALIN INDONESIA DARI PROVINSI JAWA TIMUR

“MERETAS JALAN KEPAHLAWANAN M TABRANI, PENGGAGAS BAHASA PERSATUAN INDONESIA”

Ada adagium bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang mengharga jasa para pahlawannya. Begitu pula dengan proses kelahiran bahasa Indonesia. Terdapat sosok pahlawan kebahasaan di baliknya. Namun, tidak banyak orang yang tahu sosok di balik penggagas bahasa persatuan Indonesia. Apalagi orang yang berjasa ini pun belum diakui sebagai pahlawan nasional.

Tentu diperlukan upaya untuk memperkenalkan dan menggaungkan peran penting sosok tersebut kepada publik. Hal itu sebagai tanggung jawab bersama terhadap hak intelektual anak bangsa yang telah memberi sumbangsih besar pada perjalanan bangsa Indonesia.

“Bahasa Indonesia adalah anugerah bagi bangsa Indonesia. Bangsa yang ditakdirkan terdiri atas berbagai suku bangsa dan bahasa daerah ini memiliki bahasa persatuan yang berakar pada sejarah, sejarah dan budaya Indonesia, yaitu bahasa Indonesia,” tutur Dr. Asrif, M. Hum, kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.

Dr. Asrif, M.Hum., Kepala Balai Baahasa Provinsi Jawa Timur, membuka kegiatan Menjalin Indonesia dari Jawa Timur.

Sebagai bentuk kehadiran negara dalam konstelasi tersebut, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur mengangkat sosok yang dimaksud, yaitu M. Tabrani, jurnalis kelahiran Pamekasan, Madura, yang menginisiasi nama bahasa persatuan bahasa Indonesia dalam Kongres Pemuda tahun 1928, yang hasilnya kini dikenal sebagai Sumpah Pemuda, dengan tema “Meretas Jalan Kepahlawanan M Tabrani, Penggagas Bahasa Persatuan Indonesia”.

Narasumber gelar wicara Menjalin Indonesia dari Jawa Timur.

Acara tersebut dikemas dalam bentuk diskusi terbuka dan dihelat pada Jumat, 22 Oktober 2021, pukul 09.00—11.00, bertempat di Fave Hotel, Jalan Jenggolo 15, Sidoarjo. Empat narasumber diskusi adalah sebagai berikut: (1) Dr. Asrif, M.Hum. (Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, (2) Dr. Alwi, M.Hum. (Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur), (3) Hikmah Bafaqih, M.Pd. (Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur), (4) Djoko Tetuko (Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur). Acara itu juga dimeriahkan dengan tari Selamat Datang dari Pamekasan Madura dan musikalisasi puisi dari pemenang lomba yang digelar Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur tahun 2021.

Acara menarik itu dapat diikuti lewat Zoom dengan tautan pertemuan: 330 640 1364, kode sandi: BBJTSIAP. Selain itu, disiarkan secara langsung lewat saluran Youtube: Balai Bahasa Jawa Timur. Ada 10 hadiah lawang (door prize) disediakan panitia bagi 10 penanya.  

Gelar diskusi dengan menghadirkan narasumber yang tepat dan kompeten dalam bidangnya tersebut sejalan dan seiring dengan peringatan Bulan Bahasa dengan program unggulan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, “Menjalin Indonesia 2021”. Program tersebut melibatkan balai/kantor bahasa seluruh Indonesia yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Kami berharap semoga langkah kecil ini memiliki dampak yang tidak kecil dalam memantapkan rasa cinta dan rasa memiliki warga negara terhadap bahasa Indonesia, sekaligus meneguhkan derap langkah Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur sebagai lembaga garda depan dalam kebahasaan dan kesusastraan di Jawa Timur, sehingga terwujud Badan Bahasa yang Bermartabat dan Bermanfaat,” kata Dr. Asrif, M.Hum. (MA)

Festival Musikalisasi Puisi 2021

Untuk meningkatkan kreativitas para siswa sekolah menengah dalam mengapresiasi puisi melalui harmonisasi puisi dan musik serta menyediakan sarana atau wadah bagi kreativitas dan bakat siswa sekolah menengah di bidang sastra, khususnya puisi, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Festival Musikalisasi Puisi bagi siswa Tingkat SLTA se-Jawa Timur. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangkan memeriahkan Bulan Bahasa dan Sastra 2021. Kegiatan yang diikuti oleh siswa-siswi tingkat SLTA se-Jawa Timur ini dilaksanakan pada Rabu, 15 September 2021. Acara dibuka oleh Kabid GTK, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Ibu Suhartatik, S.Pd., M.Pd.

Suhartatik, S.Pd., M.Pd., Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, membuka kegiatan Festival Musikalisasi Puisi 2021 di Hotel Aria Centra Surabaya.

Kegiatan Festival Musikalisasi Puisi 2021 ini dimulai sejak bulan Juni (tahap pendaftaran). Sejatinya kegiatan ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus, namun karena adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akhirnya diundur hingga bulan September ini. Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Dr. Asrif, M.Hum. menyampaikan bahwa kegiatan ini tetap dilaksanakan agar kreativitas para siswa tingkat SLTA di Jawa Timur dapat tersalurkan mengingat di masa pandemi ini mereka cenderung lebih banyak tidak melakukan aktivitas. Pada saat mendaftar, peserta diminta untuk mengunggah video rekaman visualisasi puisi. Setelah itu panitia melakukan praseleksi untuk memilih 14 tim yang akan tampil secara langsung pada Festival Musikalisasi Puisi di Hotel Aria Centra, Surabaya. Ke-empat belas tim tersebut adalah SMA Negeri 1 Pagak, SMA Negeri 2 Madiun, SMA Negeri 1 Krian, SMK Negeri 2 Ponorogo, SMA Negeri 1 Dolopo, MAN 2 Kota Kediri, SMA Negeri 1 Grati, SMA Negeri 1 Geger, MAN Kota Surabaya, SMA Negeri 17 Surabaya, SMA Negeri 1 Bojonegoro, SMA Negeri 2 Bangkalan, SMA Negeri 1 Singosari, dan SMA Kolese Santo Yusup.

Penampilan salah satu peserta Festival Musikalisasi Puisi 2021

Pada puncak Festival Musikalisasi Puisi 2021 peserta harus menggunakan alat musik akustik atau nonelektrik. penilaian dilakukan Juri pada kegiatan ini adalah Drs. Amir Tohar (Penyair), Nazar Albatati (musisi) dan Ribut Wiyoto (Penyair). Setelah diskusi yang cukup alot, berdasarkan ketentuan yang mencakup (1) penafsiran materi puisi, (2) komposisi musikal, (3) keselarasan, (4) vokal, dan (5) penampilan, akhirnya juri memutuskan SMA Negeri 2 Madiun sebagai pemenang I, SMA Negeri 1 Pagak sebagai pemenang II, SMAN 1 Bojonegoro sebagai pemenang III, SMAN 1 Dolopo sebagai pemenang Harapan I, SMAN 2 Bangkalan sebagai pemenang Harapan II, dan SMAN 1 Geger sebagai pemenang Harapan III. (KU)

SMAN 2 Madiun, pemenang I Festival Musikalisasi Puisi 2021, menerima piala dari
Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Dr. Asrif, M.Hum.

Ucapan Selamat Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur

Gelaran Pemilihan Duta Bahasa Jawa Timur 2021 telah selesai dilaksanakan. Pemenang telah ditentukan. Dr. Asrif, M.Hum., Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Duta Bahasa Jawa Timur 2020 atas kerja sama, dedikasi, dan kerja keras dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Duta Bahasa Jawa Timur 2021.

Duta Bahasa Jawa Timur 2020

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur juga mengucapkan selamat datang kepada Duta Bahasa Jawa Timur 2021. Semoga Amanah dalam mengemban tugas dan dapat bekerja sama dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dengan baik.

Duta Bahasa Jawa Timur 2021

Merespons Dinamika Kebahasaan, Kemendikbudristek Kukuhkan PUEBI Melalui Keputusan Kepala Badan Bahasa

Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor: 457 /sipres/A6/IX/2021

Jakarta, 3 September 2021 — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Badan Bahasa, Kemendikbudristek), mengukuhkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) sebagai pedoman penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021. Penetapan kaidah bahasa melalui keputusan Kepala Badan Bahasa itu merupakan prosedur yang lebih ringkas, sederhana, dan singkat, sehingga hasil pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa dapat segera digunakan dan dimanfaatkan masyarakat. Penetapan ini dilakukan untuk menyikapi perkembangan bahasa dan kebutuhan pengguna bahasa, karena pemutakhiran kaidah bahasa harus direspons dengan cepat.

Kepala Badan Bahasa, E. Aminudin Aziz, mengatakan keputusan ini merupakan upaya pelaksanaan mandat yang diberikan Mendikbudristek melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia. Permendikbudristek yang berlaku mulai 28 Juli 2021 tersebut memuat tata cara dan tahapan pembakuan dan kodifikasi serta pemutakhiran dan penyebarluasan hasilnya. Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia tersebut berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis. Berkaitan dengan hal itu, PUEBI merupakan hasil pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa yang berupa tata aksara.

“Atas persetujuan menteri, kodifikasi bahasa dilakukan oleh Badan Bahasa. Pembakuan dan kodifikasi kebahasaan terdiri atas berbagai bidang. PUEBI ini merupakan salah satu dari hasil pembakuan dan kodifikasi yang menyangkut tata aksara,” ujar Aminudin dalam Taklimat Media, Selasa (31/8).

Dalam Pasal 10 Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa pembakuan dan kodifikasi dilaksanakan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Untuk selanjutnya, semua hasil pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia yang lain akan diatur dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

Aminudin kemudian mengungkapkan pentingnya menerbitkan keputusan yang meneguhkan keberadaan PUEBI sebagai rujukan kebahasaan yang selama ini digunakan masyarakat luas. Dalam Pasal 19 Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa pada saat peraturan menteri ini berlaku, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Yang jadi persoalan di masyarakat, muncul pertanyaan bagaimana nasib PUEBI dan pedoman mana yang berlaku sebagai rujukan setelah adanya Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021 yang mencabut PUEBI terhitung mulai 28 Juli 2021? Karena pencabutan ini juga dapat berdampak hukum bagi ahli bahasa yang merujuk pada PUEBI ketika memberikan keterangan,” ungkapnya. Hal itu kemudian menjadi perhatian di antara sebagian kalangan masyarakat yang selama ini menggunakan PUEBI sebagai salah satu rujukan kebahasaan.

“Penerbitan keputusan ini sesungguhnya untuk memfasilitasi para pengguna bahasa Indonesia supaya tidak terjadi kekosongan hukum. Berdasarkan saran dari berbagi pihak, diberlakukanlah yang ada (PUEBI) terlebih dahulu. Nanti, jika ada tambahan-tambahan baru, perubahannya dilakukan pada kurun waktu selanjutnya,” jelas Aminudin.

Dalam Taklimat Media, Aminudin juga menjelaskan bahwa pembakuan dan kodifikasi bahasa sekurang-kurangnya memiliki urgensi yang mencakup empat hal, yakni (1) mempertahankan dan memperkuat daya hidup bahasa Indonesia; (2) meningkatkan daya ungkap bahasa Indonesia; (3) meningkatkan daya guna bahasa Indonesia bagi penuturnya; serta (4) meningkatkan daya cipta dan daya dorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Menanggapi pertanyaan seorang jurnalis yang hadir pada taklimat, terkait perbedaan antara PUEBI sebelumnya dan PUEBI yang baru diterbitkan ini, Aminudin mengungkapkan bahwa pada dasarnya tidak ada perubahan yang signifikan pada PUEBI saat ini. “Perubahannya, misalnya, baru pada penyempurnaan contoh-contoh. Contoh-contoh dalam bahasa daerah yang dalam PUEBI sebelumnya masih dicetak miring, kemudian tidak lagi dicetak miring karena kata tersebut sudah masuk sebagai bahasa Indonesia. Pada PUEBI yang diterbitkan tahun 2015, kata ‘sowan’ masih dicetak miring karena kata itu masih menjadi bahasa Jawa dan belum masuk KBBI. Sekarang kata ‘sowan’ tidak dicetak miring karena kata tersebut sudah masuk ke dalam KBBI,” katanya.

Ia juga menuturkan, dalam setahun ke depan Badan Bahasa menargetkan penambahan yang signifikan terhadap PUEBI dengan melakukan mancadaya dari para pengguna bahasa, termasuk wartawan, agar dapat memberikan pemikiran atas hal-hal yang perlu diatur di dalam PUEBI. Ia juga menegaskan bahwa Badan Bahasa akan lebih responsif terhadap segala perubahan terkait dengan kebahasaan yang ada di masyarakat dengan menampung berbagai masukan dari banyak kalangan.

“Penyempurnaan ejaan akan dilakukan secara reguler sebagai cara kita untuk merespons perubahan-perubahan yang ada di masyarakat sebagai pengguna bahasa Indonesia dari berbagai bidang. Perubahan tersebut harus ditetapkan untuk menghindari kesalahpahaman di antara pihak-pihak yang berkepentingan. Rujukannya pasti akan mengarah pada dokumen resmi,” tambahnya.

Taklimat Media mengenai perubahan payung hukum untuk PUEBI ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa PUEBI yang dicabut berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2021, diberlakukan kembali dengan penyempurnaan-penyempurnaan sehingga masyarakat bisa menggunakan PUEBI yang baru ini sebagai rujukan untuk tujuan berbahasa.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

Penghargaan Pegawai Terbaik Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Sidoarjo — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah melaksanakan penilaian pegawai terbaik lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur tahun 2021. Hasil penilaian menetapkan Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum., Penerjemah Ahli Madya, sebagai Pegawai Terbaik Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Penilaian pegawai terbaik ini menggunakan aplikasi GESIT yang dikembangkan oleh Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Aplikasi tersebut disusun dengan cermat agar menghasilkan penilaian yang objektif dan adil bagi semua pegawai.

Pegawai terbaik wajib meraih total nilai tertinggi pada 9 kategori penilaian, yakni (1) integritas, (2) kerja sama, (3) komunikasi, (4) orientasi pada hasil, (5) pelayanan publik, (6) pengembangan diri dan orang lain, (7) mengelola perubahan, (8) pengambilan keputusan, dan (9) perekat bangsa. Pada penilaian tahun ini, Dwi Laily Sukmawati meraih nilai tertinggi dari 39 staf Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Dr. Asrif, M.Hum., mengapresiasi penetapan dan pernghargaan kepada Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum. sebagai pegawai terbaik tahun 2021. “Penghargaan tersebut akan berdampak positif dalam peningkatan dedikasi dan kinerja pegawai,” jelas Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Piagam penghargaan sebagai pegawai terbaik tahun 2021 diberikan langsung oleh Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur kepada Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum. di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur pada tanggal 13 Agustus 2021. (As)

Pemilihan Duta Bahasa Jawa Timur Tahun 2021

Sidoarjo – Dalam rangka meningkatkan minat serta peran serta generasi muda untuk mengembangkan dan membina bahasa Indonesia, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur kembali menyelenggarakan Pemilihan Duta Bahasa Jawa Timur. Seperti tahun-tahun sebelumnya, peserta pemilihan Duta Bahasa Jawa Timur tahun 2021 adalah para generasi muda Jawa Timur yang berusia 18—25 tahun. Calon peserta wajib menguasai bahasa Indonesia yang baik dan benar, menguasai salah satu bahasa daerah di Jawa Timur, dan menguasai salah satu bahasa asing. Selain itu calon peserta Duta Bahasa juga wajib memiliki wawasan kebangsaan yang luas serta pengetahuan tentang budaya Jawa Timur.

Pendaftaran Pemilihan Duta Bahasa Jawa Timur ini dibuka mulai 26 Juni—9 Juli 2021. Seleksi administrasi (tes wawancara) dilaksanakan pada Minggu, 11 Juli 2021, pukul 07.30—selesai melalui media zoom. 50 peserta yang lolos pada tahap seleksi administrasi akan diikutsertakan pada seleksi tahap yang akan dilaksanakan Sabtu, 24 Juli 2021. Materi seleksi tahap I antara lain tes wawasan kebahasaan dan kesastraan, unjuk bakat, dan krida. Bagi 20 peserta yang lolos akan diikutsertakan pada Seleksi Tahap II yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 31 Juli 2021. Pada seleksi tahap II ini, peserta akan melaksanakan tes UKBI, wawancara dan presentasi kebahasaan. Ini adalah tahap puncak di mana akan dipilih tiga pasang pemenang Duta Bahasa Jawa Timur tahun 2021.

Para pemenang akan mendapatkan piagam, piala, dan uang tunai dengan rincian sebagai berikut.

  • Sepasang pemenang I Rp10.000.000,00
  • Sepasang pemenang II Rp8.000.000,00
  • Sepasang pemenang III Rp6.000.000,00

Sepasang pemenang I berhak mewakili Provinsi Jawa Timur dalam Pemilihan Duta Bahasa Tingkat Nasional di Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Jakarta.

Ayo #sahabatbahasa dan #mitrabahasabbjt, ikuti pemilihan Duta Bahasa Tahun 2021 dan segera unduh formulir pendaftaran di bawah ini. Kamulah Duta Bahasa Jawa Timur 2021! (KU)

https://bit.ly/3zZisz0

Penandatanganan Kontrak Penerjemah dan Pembelian Lisensi Penerjemahan

Sidoarjo – Bertempat di Hotel Fave, Sidoarjo, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan “Penandatanganan Kontrak Penerjemah dan Pembelian Lisensi Penerjemahan”. Acara yang digelar pada 22 Juni 2021 ini merupakan Sebagian dari rangkaian kegiatan Penerjemahan Karya Sastra Berbahasa Daerah Tahun 2021. Kegiatan Penerjemahan Karya Sastra Berbahasa Daerah Tahun 2021 tersebut dilaksanakan oleh tim KKLP Penerjemahan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Rangkaian kegiatan diawali dengan penyeleksian karya-karya sastra berbahasa daerah yang ada di Jawa Timur. Seleksi naskah tersebut didasarkan pada karya-karya sastra yang pernah memenangi penghargaan Rancage dan Sutasoma atau menjadi nomine dalam penghargaan Sutasoma untuk karya sastra berbahasa Jawa. Sedangkan untuk karya sastra berbahasa Madura dan Using, naskah yang akan diterjemahkan dipilih melalui diskusi dengan sastrawan-sastrawan di Madura dan Banyuwangi.  Dua puluh karya sastra yang akan diterjemahkan tersebut berupa cerita pendek, novel, dan puisi. Lima naskah akan diterjemahkan oleh penerjemah dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dan lima belas naskah lainnya  akan diterjemahkan oleh penerjemah dari luar Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.

Karya Sastra Pilihan untuk Kegiatan Penerjemahan Karya Sastra Berbahasa Daerah
Tahun 2021

Setelah naskah ditetapkan, selanjutnya tim KKLP Penerjemahan menyelenggarakan seleksi penerjemah untuk menjaring penerjemah-penerjemah yang layak untuk menerjemahkan lima belas karya sastra tersebut. Seleksi tersebut  diikuti oleh kurang lebih 272 peserta dari seluruh wilayah Jawa Timur. Ada 258 Peserta yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes seleksi penerjemahan. Dalam tes tersebut, para peserta menerjemahkan 2 karya sastra sesuai dengan bahasa sasaran yang dipilih. Tes yang dilaksanakan selama 2 jam tersebut diikuti oleh 157 peserta. Penilaian terjemahan dilakukan oleh penulis karya sastra yang karyanya akan diterjemahkan. penilai memutuskan lima belas calon penerjemah yang berhak menjadi penerjemah dalam kegiatan Penerjemahan Karya Sastra Berbahasa Daerah Tahun 2021 ini.

Calon Penerjemah Karya Sastra Berbahasa Daerah Tahun 2021

Kegiatan “Penandatanganan Kontrak Penerjemah dan Pembelian Lisensi Penerjemahan” ini dihadiri oleh lima belas calon penerjemah dan dua puluh pengarang karya sastra yang akan diterjemahkan. (KU)

Penandatangan Kontrak Penerjemah
Pembelian Lisensi Penerjemahan
Pembelian Lisensi Penerjemahan

Revisi Rencana Strategis Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Tahun 2020–2024

Rencana Strategis Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020–2024 menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dan satuan-satuan kerja yang berada di bawah koordinasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Renstra Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur memuat visi, misi, tujuan strategis, sasaran strategis, arah kebijakan, serta struktur program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Renstra ini digunakan sebagai pedoman dan garis haluan dalam pengelolaan kebahasaan dan kesastraan di Indonesia, terutama dalam merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan serta mengevaluasi hasil kinerjanya pada 2020–2024.