Laporan Kinerja Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Tahun 2021

Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) di bidang kebahasaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur merupakan organisasi Eselon III a yang disahkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sejak 27 Agustus 2021, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dikepalai oleh Dr. Asrif, M.Hum. Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) sebanyak 44 orang berstatus PNS dan 7 orang berstatus PPNPM. Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur memiliki wilayah kerja sebanyak 38 Kota/Kabupaten yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.

Laporan kinerja Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur tahun 2021 menyajikan tingkat pencapaian lima Sasaran Kegiatan (SK) dengan tujuh Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja tahun 2021.

LAKIP Tahun 2021

Renstra Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Tahun 2020–2024

Rencana Strategis Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020–2024 menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dan satuan-satuan kerja yang berada di bawah koordinasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Renstra Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur memuat visi, misi, tujuan strategis, sasaran strategis, arah kebijakan, serta struktur program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Renstra ini digunakan sebagai pedoman dan garis haluan dalam pengelolaan kebahasaan dan kesastraan di Indonesia, terutama dalam merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan serta mengevaluasi hasil kinerjanya pada 2020–2024.

Rencana Strategis BBP Jatim Tahun 2020–2024

Laporan Kinerja (LAKIP) Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya penyusunan Laporan Kinerja Tahun 2020 ini sebagai wujud pertanggungjawaban capaian kinerja Balai Bahasa Jawa Timur. Dasar penyusunan Laporan Kinerja ini adalah Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Laporan Kinerja ini menyajikan semua capaian kinerja dari target yang telah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Penetapan Kinerja tahun 2020 antara Kepala Balai Bahasa Jawa Tmur dengan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Penetapan kinerja ini memuat target kinerja yang akan dicapai selama satu tahun dengan berpedoman pada rencana strategis. Adapun tujuan penyusunan Laporan Kinerja Balai Bahasa Jawa Timur tahun 2020 ini adalah untuk memberikan gambaran tentang tingkat keberhasilan maupun ketidakberhasilan dari pencapaian kinerja yang sebelumnya telah ditetapkan dalam sasaran strategi Balai Bahasa Jawa Timur selama kurung waktu tahun 2020 dan untuk mengetahui kendala apa saja yang ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan serta solusi apa yang seharusnya dilakukan dalam pelaksanaan tugas untuk perbaikan kinerja di masa yang akan datang. Selain itu, diharapakan dengan tersusunnya

Laporan Kinerja tahun 2020 ini dapat dijadikan pedoman atau referensi untuk tahun berikutnya dalam melaksanakan suatu program kegiatan, sehingga apa yang menjadi kendala dan permasalahan di tahun ini dapat di antisipasi di tahun berikutnya. Laporan Kinerja Balai Bahasa Jawa Timur Tahun 2020 Akhir kata, kami ucapan terima kasih yang setulusnya dan penghargaan yang tinggi kami berikan kepada seluruh staf Balai Bahasa Jawa Timur atas patisipasi dan kerja kerasnya sehingga Laporan Kinerja tahun 2020 ini dapat terwujud sesuai dengan yang diharapkan. Semoga Laporan Kinerja ini dapat memberikan manfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik secara internal maupun eksternal sebagai bahan informasi maupun evaluasi kinerja untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government.

LAKIP Tahun 2020

Tugas Pokok dan Fungsi Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur

Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berada di bawah Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Dalam melaksanakan tugasnya, secara teknis dan administratif, balai bahasa dibina oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Sementara itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas tertentu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, berada di bawah Sekretariat Jenderal.

Sesuai dengan isi Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 022/O/1999, Bab I, Pasal 2, Balai Bahasa Surabaya (sekarang Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur) mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, serta pembinaan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya, dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan kebijakan teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah;
  2. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia dan daerah di Provinsi Jawa Timur;
  3. Melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang kebahasaan dan kesastraan daerah.

Sementara itu, dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 036/O/2002, Bab I, Pasal 1, terdapat rincian tugas balai bahasa yang terdiri atas 20 butir, mencakupi tujuh butir rincian tugas Subbagian Tata Usaha dan 13 butir rincian tugas Tenaga Fungsional. Rincian tugas Subbagian Tata Usaha kemudian dijabarkan dalam Pasal 2 menjadi 16 butir, sedangkan rincian tugas Tenaga Fungsional dituangkan kembali dalam Pasal 3.

Sumber: Serap Langkah Kiprah Balai Bahasa Surabaya. 2005. Balai Bahasa Surabaya

VISI DAN MISI BALAI BAHASA PROVINSI JAWA TIMUR

Visi Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur sebagaimana tercantum dalam rencana strategis tahun anggaran 2020—2024 mengacu pada visi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang diturunkan dari visi Presiden, yaitu

Terwujudnya ekosistem pengembangan dan pembinaan bahasa yang mendukung budaya riset dan inovasi kebahasaan yang kreatif, budaya literasi masyarakat yang tinggi, penguatan praktik diplomasi kebahasaan yang maju dan pelindungan bahasa dan sastra yang dinamis berdasarkan politik dan perencanaan bahasa baru.

Untuk mencapai visi tersebut, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menetapkan misi dengan mengacu pada misi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai berikut.

  1. Mewujudkan ekosistem pengembangan dan pembinaan bahasa dan sastra yang mendukung budaya riset dan inovasi kebahasaan yang kreatif.
  2. Mewujudkan praktik-praktik pendidikan literasi dan masyarakat untuk meningkatkan budaya literasi yang tinggi yang ditopang oleh teknologi digital.
  3. Mewujudkan penguatan diplomasi kebahasaan yang maju.
  4. Mewujudkan pelindungan bahasa dan sastra yang dinamis berbasis kekuatan masyarakat.
  5. Mewujudkan layanan profesional kebahasaan.

Dalam bidang kebahasaan dan kesastraan, misi tersebut dijadikan pijakan untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra sebagai sarana peningkatan kualitas sumber daya manusia yang didukung oleh tata kelola yang efektif.

SEJARAH BALAI BAHASA PROVINSI JAWA TIMUR

Gedung Balai Bahasa Surabaya Tahun 2000

Lembaga nasional yang diserahi tugas untuk mengelola bidang bahasa dan sastra, khususnya bidang bahasa dan sastra Indonesia dan daerah, adalah Pusat Bahasa (sekarang Badan Pengembangan dan pembinaan Bahasa). Dalam melaksanakan tugasnya, lembaga itu dibantu oleh unit pelaksana teknis di daerah yang disebut balai/kantor bahasa.

Sampai dengan akhir tahun 1998, baru ada tiga balai bahasa (yang didirikan pada tahun 1950-an), yaitu Balai Bahasa Yogyakarta, Balai Bahasa Denpasar, dan Balai Bahasa Makasar. Sejak tahun 1980-an sudah ada upaya mendirikan balai bahasa baru, termasuk Balai Bahasa Surabaya. Untuk mendukung berdirinya Balai Bahasa Surabaya itu, sudah pernah dilakukan penerimaan pegawai baru melalui Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur. Namun, upaya itu kandas di tengah jalan.

Gedung Balai Bahasa Surabaya Tahun 2006

Upaya mendirikan Balai Bahasa Surabaya dirintis kembali sejak tahun 1993, yakni sejak ditandatanganinya Piagam Kerja Sama pada tanggal 30 Desember 1993, antara pihak Pusat Bahasa dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satu butir isi kerja sama itu adalah bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung Pusat Bahasa untuk mendirikan Balai Bahasa Surabaya.

Pada awal tahun 1998, Pemerintah  Provinsi Jawa Timur menyediakan bantuan tanah seluas ± 2.708 m2 di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, untuk didirikan Balai Bahasa Surabaya. Sementara itu, Pusat Bahasa mengupayakan anggaran pembangunan gedung yang bersumber dari APBN. Pada tahun anggaran 1998/1999, gedung tahap pertama berhasil dibangun dan dilanjutkan dengan pembangunan gedung tahap kedua pada tahun anggaran 1999/2000.

Dalam proses penyelesaian pembangunan gedung tahap kedua, penerimaan pegawai baru dilakukan. Berdasarkan sarana dan prasarana fisik gedung serta pegawai yang ada, usulan pendirian Balai Bahasa Surabaya disetujui oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 022/O/1999, tanggal 28 Januari 1999, tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa Surabaya. Peresmian berdirinya Balai Bahasa Surabaya dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional pada tanggal 17 Juni 2000.

Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Tahun 2020

*Sumber: Langkah Derap Kiprah Balai Bahasa Surabaya. 2005. Balai Bahasa Surabaya.

Rencana Strategis (RENSTRA) 2015-2019 Balai Bahasa Jawa Timur

Rencana Strategis Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Bahasa Jawa Timur dan satuan-satuan kerja yang berada di bawah koordinasi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Renstra Balai Bahasa Jawa Timur memuat visi, misi, tujuan strategis, sasaran strategis, arah kebijakan, serta struktur program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Balai Bahasa Jawa Timur. Renstra ini digunakan sebagai pedoman dan garis haluan dalam pengelolaan kebahasaan dan kesastraan di Indonesia, terutama dalam merencanakan dan melaksanakan program dan kegiatan serta mengevaluasi hasil kinerjanya pada 2015- 2019.

Ihwal Kami

Balai Bahasa Jawa Timur merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan yang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Jawa Timur, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2012 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tanggal 17 April 2012.
Saat ini jumlah staf di Balai Bahasa Jawa Timur sebanyak 39 yang semuanya berstatus PNS.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional: 64 Tahun 2008 tanggal 23 Oktober 2008 tersebut, tugas Balai Bahasa Jawa Timur
melaksanakan pengkajian, pengembangan, dan pembinaan di bidang kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Jawa Timur. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Bahasa menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkajian dan pengembangan di bidang kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Jawa Timur;
  2. Pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Jawa Timur;
  3. Fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Jawa Timur;
  4. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Balai Bahasa.