Seri Terjemahan

Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur tahun 2021 ini menerbitkan 20 buku terjemahan karya sastra berbahasa daerah. Buku-buku tersebut diterjemahkan oleh 15 orang penerjemah yang telah lolos seleksi pada bulan Mei 2021 dan lima orang penerjemah dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Buku karya sastra tersebut diterjemahkan dari bahasa Jawa, Madura, dan Using ke bahasa Indonesia.

Ke-20 buku tersebut dibagikan ke seluruh Balai/Kantor Bahasa, perpustakaan perguruan tinggi dan perpustakaan kab/kota di Jawa Timur. Dr. Asrif, M.Hum., Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, menyatakan bahwa ini merupakan salah satu bentuk diplomasi lunak (soft diplomation) di bidang bahasa dan sastra dengan tujuan memartabatkan bahasa Indonesia dan daerah di dunia Internasional.

Berikut tautan Buku-Buku terjemahan terbitan BBP Jatim Tahun 2021

  1. Merenda Matahari
  2. Ranting-Ranting Kering
  3. Sinawang Suwung
  4. Puisi Pelipur Lara
  5. Ledek dari Lereng Gunung Wilis
  6. Timbreng
  7. Kandas
  8. Adu Merak Adu Sapi
  9. Kidung Langit
  10. Jembatan Emas Jurang Gupit
  11. Rekah di Rembang Senja
  12. Surat dari Rantau
  13. Alun Isih Gumulung
  14. Puser Bumi
  15. Markas Tiga Petualang
  16. Lereng Bukit Giri
  17. Orang-Orang Malang
  18. Menunggu Getah Batu
  19. Terserah
  20. Bujang Badung

Formulir Saran dan Pengaduan Layanan Masyarakat

[contact-form to=”publikasibbjt@gmail.com” subject=”Saran/Pengaduan Layanan BBP Jatim”][contact-field label=”Nama” type=”name”][contact-field label=”Alamat Pos-el” type=”email”][contact-field label=”Nomor HP/WA Aktif” type=”url”][contact-field label=”Afiliasi” type=”select” required=”1″ options=”Masyarakat Umum,Dinas,Lembaga,Himpunan,Lainnya”][contact-field label=”Jenis Layanan” type=”select” required=”1″ options=”Narasumber,Ahli Bahasa,UKBI,BIPA,Penerjemahan,Perpustakaan,Lainnya”][contact-field label=”Saran” type=”text”][contact-field label=”Pengaduan” type=”text”][/contact-form]

SPAN LAPOR

Pengumuman Seleksi Penerjemah Naskah Cerita Anak Bahasa Daerah-Bahasa Indonesia, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Tahun 2022

PENGUMUMAN!

Berikut adalah Daftar Peserta  Lolos Seleksi Administrasi Seleksi Penerjemah  Naskah Cerita Anak Bahasa Daerah-Bahasa Indonesia, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Peserta yang lolos seleksi dapat mengikuti tes penerjemahan yang akan dilaksanakan tanggal 17 Mei 2022. Petunjuk teknis terlampir.

Daftar Peserta  Lolos Seleksi Administrasi Seleksi Penerjemah 

MASUKAN DAN PENGADUAN LAYANAN BALAI BAHASA PROVINSI JAWA TIMUR

[contact-form to=”publikasibbjt@gmail.com” subject=”Saran/Pengaduan Layanan BBP Jatim”][contact-field label=”Nama” type=”name”][contact-field label=”Pos-el” type=”email”][contact-field label=”Nomor HP/WA Aktif” type=”text”][contact-field label=”Jenis Layanan” type=”select” required=”1″ options=”Narasumber,Ahli Bahasa,UKBI,BIPA,Penerjemahan,Perpustakaan,Lainnya”][contact-field label=”Saran/Masukan” type=”text”][contact-field label=”Pengaduan” type=”text”][/contact-form]

 

SP4N LAPOR

Layanan Penerjemahan

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa mulai tahun 2021 memulai perjalanan baru, yaitu dengan pemusatan kegiatan atau layanan berdasarkan pada Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP). Sesuai arahan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Badan Bahasa membentuk Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) yang salah satunya menaungi bidang penerjemahan dan penjurubahasaan. KKLP Penerjemahan menjadi sarana bagi anggotanya, baik pejabat fungsional penerjemah maupun nonpenerjemah dengan minat pada penerjemahan dan penjurubahasaan, untuk berkumpul, berkoordinasi, dan berdiskusi demi memperkuat eksistensi dan kinerja para penerjemah di lingkungan Badan Bahasa.

Tujuan umum dari KKLP Penerjemahan dalam rencana kerja periode 2021—2025 adalah menyediakan produk penerjemahan dan penjurubahasaan yang berkualitas demi mendukung interaksi ilmiah dan kultural antarkomunitas dalam lingkup nasional dan internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, Badan Bahasa melalui Pusat Pembinan Bahasa dan Sastra melaksanakan penerjemahan melalui program penerjemahan buku pada tahun 2021. Adapun tema buku yang diusulkan oleh Menteri untuk diterjemahkan yaitu sastra (novel), ekonomi kreatif, pengembangan diri dan kreativitas berpikir, serta teknologi pembelajaran digital.

Dasar Hukum Dasar hukum yang digunakan untuk program KKLP Penerjemahan adalah sebagai berikut.

 a. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

 c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sesuai arahan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa terkait mekanisme kerja setiap KKLP, ada lima area kerja pelaksanaan KKLP Penerjemahan.

  1. Penelitian

Salah satu upaya menjaga dan mengembangkan kualitas penerjemahan dan penjurubahasaan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dibutuhkan pengkajian serta penelitian terhadap proses dan hasil kerja penerjemahan dan penjurubahasaan. Oleh sebab itu, penelitian penerjemahan dan penjurubahasaan memiliki peran penting dalam melakukan evaluasi proses dan hasil kerja penerjemah dan juru bahasa. Setidaknya, ada tiga tugas peneliti penerjemahan dan penjurubahasaan dalam menjalankan perannya: (1) mengidentifikasi masalah atau kendala dalam proses kerja seorang penerjemah dan jurubahasa; (2) menganalisis masalah atau kendala dalam proses kerja seorang penerjemah dan juru bahasa; dan (3) merumuskan alternative solusi untuk mengatasi masalah atau kendala dalam proses kerja seorang penerjemah dan juru bahasa.

Peningkatan Kompetensi Anggota KKLP

Tujuan umum dari KKLP Penerjemahan adalah menyediakan produk penerjemahan dan penjurubahasaan yang berkualitas demi mendukung interaksi ilmiah dan cultural antarkomunitas dalam lingkup nasional dan internasional. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu dilakukan upaya agar pejabat fungsional penerjemah dan calon JFP dapat meningkatkan kompetensinya dalam bidang penerjemahan dan penjurubahasaan. Salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi penerjemah dan jurubahasa adalah dengan melaksanakanBimbingan Teknis Penerjemahan dan Penjurubahasaan secara berkala.

  • Diseminasi

Pusat Pembinan Bahasa dan Sastra melalui Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Penerjemahan juga melakukan penelitian penerjemahan dan penjurubahasaan. Ada 6 tema penelitian yang akan dilaksanakan pada 2021, yaitu: (a) Dokumentasi/Pemetaan Kosa Isyarat Daerah untuk Tujuan Penjurubahasaan, (b) Strategi Penjurubahasaan Isyarat, (c) Penerjemahan Teks dalam Upaya Penguatan Program Literasi, (d) Kode Etik dan Kode Perilaku Juru Bahasa, (e) Kode Etik dan Kode Perilaku Juru Bahasa Isyarat, dan (f) Inventarisasi Data Penerjemah dan Terjemahan: Bahasa Indonesia-Bahasa Asing dan Bahasa Asing-Bahasa Indonesia (Periode 1928—2020).

  • Publikasi

KKLP Penerjemahan melakukan publikasi kegiatan melalui pengumuman yang dimuat di laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.

  • Layanan Profesional

Pelaksanaan penerjemahan, penerbitan dan penyebaran hasil terjemahan dan pemelajar bahasa asing (peningkatan kemahiran berbahasa asing untuk misi perdamaian)

            Tahun 2021, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan penerjemahan naskah-naskah berbahasa daerah, berupa cerita pendek, novel, puisi, dan lain sebagainya dari berbagai bahasa dan dialek yang ada di Jawa Timur, yaitu Bahasa Jawa, Bahasa Madura, serta dialek Using. Naskah berasal dari sepuluh kabupaten/kota, yaitu Surabaya, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Madiun, Trenggalek, Tulungagung, Banyuwangi, Pamekasan, dan Sumenep. Total jumlah buku yang diperoleh tim penerjemah Balai berjumlah 83 buah buku dari 10 kabupaten/kota. Tiap-tiap daerah itu diambil dua naskahnya untuk diterjemahkan sehingga jumlah keseluruhan karya sastra yang diterjemahkan adalah 20 naskah. Lima naskah akan diterjemahkan oleh penerjemah dari Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, sedangkan 15 naskah lainnya akan diterjemahkan oleh calon penerjemah dari luar Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.

            Selanjutnya Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur meyelenggarakan seleksi penerjemah untuk menerjemahkan karya sastra daerah tersebut (novel, cerpen, dan puisi) dari bahasa daerah (Jawa, Madura, dan Using) ke bahasa Indonesia. Informasi terkaita seleksi penerjemah diunggah di laman Balai dan media sosial seperti Instagram dan Facebook.