Penanganan Benturan Kepentingan

Konflik Kepentingan adalah situasi di mana pejabat/pegawai memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi substansi keputusan dan/atau tindakannya. Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur melakukan Identifikasi Potensi konflik Kepentingan dan Rancangan Penanganannya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dengan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur juga memahami pentingan melakukan sosialisasi dan internalisasi hasil identifikasi potensi konflik kepentingan dan kegiatan penangannya kepada seluruh pegawai di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dalam rangka:

  1. Menciptakan budaya kerja yang dapat mengenali,mencegah, dan mengatasi situasi-situasi benturan kepentingan secara transparan tanpa mengurangi kinerja
    pejabat/ pegawai yang bersangkutan.
  2. Menegakkan integritas
  3. Mencegah terjadi pengabaian terhadap kendali mutu atas hasil pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan mencegah timbulnya kerugian negara
  4. Menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Penangan Benturan Kepentingan 2022

  1. SK Penanganan Benturan Kepentingan
  2. POS Penanganan Benturan Kepentingan
  3. Sosialisasi
  4. Matriks Identifikasi Benturan Kepentingan
  5. Foto Dukung Penaganan Benturan Kepentingan
  6. Rekapitulasi Laporan
  7. Evaluasi dan Tindak Lanjut

Pembangunan ZI-WBK di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur

Tahun 2022 ini, Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur kembali menyiapkan diri untuk meraih predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi. Dua tahun, BBP Jatim gagal, untuk itu tahun ini seluruh tim ZI-WBK dan juga seluruh pegawai di BBP Jatim menyiapkan dengan jauh lebih baik. Mulai dari menyusun rencana program kerja ZI-WBK Tahun 2022, melengkapi semua data dukung, juga membenahi sarana prasarana yang dirasa kurang.

  1. Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
  2. Foto Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi

Telah dilaksanakan Pemantauan dan Evaluasi ZI WBK di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur untuk mengevaluasi pelaksanaan ZI WBK. Pelaksanaan Monev dilakukan di setiap bidang, yaitu Manajemen Perubahan dan Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja, serta Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Tahun 2022

  1. Laporan Monev
  2. Surat, Jadwal, dan Foto Monev
  3. Tindak Lanjut

Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dan Kasubbag Tata Usaha, selaku pimpinan di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan ZI-WBK. Sebagai teladan, pimpinan mengikuti kegiatan senam pagi, tertib menggunakan seragam dan kelengkapan atributnya, disiplin waktu. Bersama agen perubahan, pimpinan terlibat aktif membangun budaya kerja dan pola pikir dengan menanamkan budaya kerja yang baik, meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan internal, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja dengan melibatkan semua Pegawai Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.

 

 

 

Tahun 2022

  1. SK Agen Perubahan
  2. Program Kerja Agen Perubahan
  3. Foto Role Model
  4. Rapat Evaluasi

Hasil IKM Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur 2022

 

Pelaksanaan survei berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap penyelenggara Pelayanan Publik. Survei ini dilaksanakan pada periode triwulan ketiga, yaitu bulan Juli sampai dengan September 2022.

Hasil survei menyatakan pendapat masyarakat penerima layanan mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, dan diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berikut Hasil Survei Kepuasan layanan publik periode Juli — September 2022.

Hasil IKM Layanan BBBP Jatim

Pemanfaatan Teknologi Informasi

 

Teknologi Informasi atau teknologi digital menjadi bagian penting sebuah pelayanan kepada masyarakat, terutama layanan publik. Keberadaan teknologi digital akan memudahkan masyarakat mengakses informasi apa pun tentang Pelayanan Publik Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Selain 6 Pelayanan Publik (Ahli Bahasa, BIPA, UKBI, Narasumber, Perpustakaan, dan Penerjemahan) juga terdapat layanan pengaduan yang terintegrasi dalam SP4N-LAPOR!, dan layanan informasi BBPJT yang terdapat di laman dan media sosial.

Penerapan Teknologi Informasi

π˜žπ˜π˜π˜šπ˜›π˜“π˜Œ π˜‰π˜“π˜–π˜žπ˜π˜•π˜Ž π˜šπ˜ π˜šπ˜›π˜Œπ˜” (WBS)

Whistle BlowingΒ adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Instrumen ini digunakan dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang kondusif di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.

Ayo Laporkan!