Pengendalian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”

Pengendalian Gratifikasi 2021

  1. SK Tim Pegendalian Gratifikasi
  2. POS Pengendalian Gratifikasi
  3. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi POS Gratifikasi
  4. Foto Dukung Pengendalian Gratifikasi
  5. Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

Pengendalian Gratifikasi 2022

  1. SK Tim Pengendalian Gratifikasi
  2. POS Pengendalian Gratifikasi
  3. Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi POS Gratifikasi
  4. Foto Dukung Pengendalian Gratifikasi
  5. Lemari Gratifikasi
  6. Instrumen Monitoring dan Evaluasi Gratifikasi
  7. Laporan Triwulan pengendalian Gratifikasi
  8. Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi

Pengelolaan Akuntabilitas Kerja

LAKIP adalah Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan. LAKIP merupakan produk akhir SAKIP yang menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD. Penyusunan LAKIP berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun. Dalam pembuatan LAKIP suatu instansi pemerintah harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase. Manfaat dari LAKIP bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran.

Tahun 2021

Pengelolaan Akuntabilitas

Tahun 2022

Dokumen Perencanaan

Perencanaan Kinerja

Penetapan Indikator Kinerja Utama

Indikator Kinerja Sesuai Kriteria SMART

Laporan Kinerja SPASIKITA

Laporan Kinerja

Sistem Informasi Kinerja

Tim Sistem Akuntabilitas Kinerja

Keterlibatan Pimpinan

Area Akuntabilitas Reformasi Birokrasi menitik beratkan pada aspek Keterlibatan Pimpinan dalam penyusunan target target kelembagaan yang tertuang dalam Renstra serta Pengelolaan target target Kinerja Kelembagaan atau dengan kata lain dengan ditunjang sistem pengelolaan yang baik, maka level pimpinan dapat dengan mudah memonitor dan mengambil keputusan.

Tahun 2021

Keterlibatan Pimpinan

Tahun 2022

Penyusunan Perencanaan

Penyusunan Penetapan Kinerja

Pemantauan Pencapaian Kinerja