E-Office/Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

E-Office/SPBE

    Telah memiliki sistem pengukuran kinerja yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi;
    Telah memiliki operasionalisasi manajemen SDM yang menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi;
    Telah memberikan pelayanan kepada publik dengan menggunakan teknologi informasi dan juga melakukan inovasi;
    Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik dilakukan bulanan.

E-Office

SPBE

Prosedur Operasional Standar (SOP) Kegiatan Utama

Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama

    Semua SOP unit telah mengacu peta proses bisnis dan juga melakukan inovasi yang selaras;
    Telah menerapkan seluruh SOP yang ditetapkan organisasi dan juga melakukan inovasi pada SOP yang diterapkan;
    Seluruh SOP utama telah dievaluasi dan telah ditindaklanjuti berupa perbaikan SOP atau usulan perbaikan SOP.

SOP Kegiatan Utama Tahun 2021

SOP Kegiatan Utama Tahun 2022

Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja

Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur dan Kasubbag Tata Usaha, selaku pimpinan di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur berperan sebagai role model dalam pelaksanaan Pembangunan ZI  WBK. Sebagai teladan, pimpinan mengikuti kegiatan senam pagi, tertib menggunakan seragam dan kelengkapan atributnya, disiplin waktu, bahkan pada saat PPKM hadir 100% di kantor untuk melakukan pelayanan. Bersama agen perubahan, pimpinan terlibat aktif membangun budaya kerja dan pola pikir dengan menanamkan budaya kerja yang baik, meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dan internal, serta meningkatkan akuntabilitas kinerja dengan melibatkan semua Pegawai Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.

Tahun 2021

  1. SK Agen Perubahan
  2. Foto Role Model
  3. Rapat Evaluasi

Tahun 2022

  1. SK Agen Perubahan
  2. Foto Role Model
  3. Rapat Evaluasi

Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi

Telah dilaksanakan Pemantauan dan Evaluasi ZI WBK di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur untuk mengevaluasi pelaksanaan ZI WBK. Pelaksanaan Monev dilakukan di setiap bidang, yaitu Manajemen Perubahan dan Penataan Tata Laksana, Penataan Manajemen SDM dan Penguatan Akuntabilitas Kinerja , serta Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Tahun 2021

  1. Laporan Monev
  2. Surat dan Jadwal Monev
  3. Tindak Lanjut

Tahun 2022

  1. Laporan Monev
  2. Surat, Jadwal, dan Foto Monev
  3. Tindak Lanjut

Rencana Pembangunan Zona Integritas

Selasa, 12 Januari 2021, Tim ZI WBK Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur menyusun rencana program kerja ZI WBK Tahun 2021. Dalam acara itu, Enam pengungkit ZI WBK: 1) Manajemen Perubahan, 2) Penataan Tata Laksana, 3) Penataan Manajemen SDM, 4) Penguatan Akuntabilitas Kinerja, 5) Penguatan Pengawasan, dan 6) Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik memaparkan program kerjanya masing-masing. Sebelumnya, setiap pengungkit berdiskusi kelompok menyusun rencana kerja masing-masing.

Tahun 2021

  1. Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
  2. Foto Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK

Tahun 2022

  1. Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK
  2. Foto Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK

Tim Kerja

Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur bertekad menerapkan ZI WBK. Selasa 5 Januari 2021 dilakukan rapat Pembentukan Tim ZI WBK Balai Bahasa Provinsi Jatim. Dalam acara itu Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Dr. Asrif, M.Hum. memberikan pengarahan tentang ZI WBK dalam suatu Lembaga. Untuk mencapai predikat WBK diperlukan Tim ZI WBK yang mempunyai komitmen bersama. Oleh karena itu, diperlukan tim kerja yan solid untuk mewujudkannya. Selain itu, diperlukan tim yang mempunyai pengalaman dalam bidangnya dan kompetensi yang sesuai.

Tahun 2021

  1. SK RBI ZI-WBK 2021
  2. POS Tim ZI-WBK
  3. SK Mekanisme Tim ZI-WBK
  4. Foto

Tahun 2022

  1. SK RBI ZI-WBK 2022
  2. POS Tim ZI-WBK
  3. SK Mekanisme Tim ZI-WBK
  4. Foto

Whistle Blowing System (WBS)

Whistle Blowing System (WBS) merupakan suatu sistem yang diupayakan agar pihak internal suatu lembaga melaporkan terjadinya pelanggaran atau penyimpangan dalam internal lembaga yang berkaitan dengan tim pidana korupsi, kolusi, nepotisme serta penyalahgunaan wewenang/ jabatan dan adanya hambatan dalam masyarakat. Pelaporan ini harus disertai informasi dan bukti permulaan yang mendukung pelaporan tersebut. Dalam hal ini, identitas pelapor dirahasiakan.

  1. Tampilan WBS di laman ZI Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.
  2. SK Tim Whistle Blowing System
  3. Undangan, Daftar Hadir, dan Notula
  4. Rekap Laporan WBS
  5. Foto Layanan WBS
  6. Instrumen Monitoring WBS
  7. LAPORKAN!

INSTRUMEN 𝘞𝘏𝘐𝘚𝘛𝘓𝘌 𝘉𝘓𝘖𝘞𝘐𝘕𝘎 𝘚𝘠𝘚𝘛𝘌𝘔 (WBS)

Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Instrumen ini digunakan dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang kondusif di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.

Ayo Laporkan!

Instrumen Monev WBS Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur

WBS 2021

  1. Tampilan WBS di laman ZI Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur.
  2. SK Tim dan POS Whistle Blowing System
  3. Sosialisasi
  4. Rekap Laporan WBS
  5. Foto Layanan WBS
  6. Instrumen Monitoring WBS
  7. LAPORKAN!

WBS 2022

  1. SK Tim Whistle Blowing System
  2. POS Whistle Blowing System
  3. Sosialisasi
  4. Rekap Laporan WBS 2022
  5. Foto Layanan WBS
  6. Poster Dukungan WBS
  7. Instrumen Monitoring WBS
  8. Tampilan WBS di laman ZI Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur

Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.  Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.

Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan. Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat.

 

Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur 2021:

  1. Standar Pelayanan BBP jatim
  2. SK Standar Pelayanan
  3. Maklumat Pelayanan
  4. SK Maklumat Pelayanan
  5. Berita Acara Maklumat Pelayanan
  6. POS Standar Pelayanan
  7. Laporan Reviu POS

Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur 2022:

  1. Standar Pelayanan
  2. SK Standar Pelayanan
  3. Maklumat Pelayanan
  4. SK Maklumat Pelayanan
  5. Reviu SP
  6. Pos Layanan

Hasil Penilaian Kepuasan Publik

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.