Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Layanan publik yang dilaksanakan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur mendukung seluruh layanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, meliputi layanan 1) Layanan Narasumber/Ahli Bahasa; 2) Layanan BIPA; 3) Layanan UKBI; 4) Layanan Penerjemahan; dan 5) Layanan Perpustakaan. Dalam penerapan budaya pelayanan prima dan inovasi guna memujudkan peningkatan layanan publik Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur untuk penyajian informasi agar mudah di akses melalui berbagai media diunggah dilaman https://balaibahasajatim.kemdikbud.go.id/; dan media sosial (Instagram, facebook, youtube, twitter).

PROGRAM KERJA TAHUN 2021
AREA PENGUNGKIT VI – PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

1.Standar Pelayanan

  • Telah memiliki kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
  • Telah memaklumatkan seluruh standar pelayanan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait maklumat standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
  • Telah menerapkan seluruh SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait SOP yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
  • Telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga unit kerja berinisiatif melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.

2. Budaya Pelayanan Prima

  • Seluruh sosilisasi/pelatihan telah dilakukan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima;
  • Informasi pelayanan dapat diakses melalui berbagai media (misal: papan pengumuman, laman, media sosial, media cetak, dsb);
  • Seluruh pelayanan sudah dilakukan secara terpadu;
  • Telah memiliki inovasi pelayanan yang seluruhnya berbeda dengan unit kerja lain.

3. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan

  • Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan secara berkala;
  • Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses melalui laman dan media sosial;
  • Hasil tindak lanjut survei kepuasan masyarakat dapat diakses melalui berbagai media (misal: papan pengumuman, website, media sosial, media cetak, dsb).

Penguatan Pengawasan

Dalam rangka Reformasi Birokrasi, pengawasan merupakan bagian yang sangat penting. Sesuai program kerja Inspektorat Jenderal selaku APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur melakukan pemberdayaan Satuan Pengawas Internal (SPI) untuk melaksanakan tugas sebagai pengawas internal dan mitra pimpinan.

Penguatan sistem pengawasan masih terbatas pada pembentukan SPI dan persiapan format monitoring. Beberapa kegiatan monitoring telah dilaksanakan namun belum intensif dilakukan. Analisis kepada Tim SPI telah dilakukan hasil analisis konflik kepentingan. Telah dilakukan perubahan Tim SPI memperhatikan masukan Itjen Kemndikbud. Kotak pengaduan telah dipasang namun belum ditangani oleh Tim SPI.


PROGRAM KERJA TAHUN 2021
ZONA INTEGRITAS –WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (ZI-WBBM)
BIDANG V – PENGUATAN PENGAWASAN

Target program kerja bidang V – PENGUATAN PENGAWASAN:

1. Pengendalian Gratifikasi

  • Telah dilakukan kampanye publik tentang pengendalian gratifikasi dilakukan secara berkala ;
  • Telah mengimplementasikan pengendalian gratifikasi sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengendalian gratifikasi yang sesuai dengan karakteristik unit kerja.

2. Penerapan SPIP

  • Telah membangun seluruh lingkungan pengendalian sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
  • Telah melakukan penilaian risiko atas seluruh pelaksanaan kebijakan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait lingkungan pengendalian yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
  • Aktifitas SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait;

3. Pengaduan Masyarakat

  • Telah mengimplementasikan seluruh kebijakan pengaduan masyarakat sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pengaduan masyarakat yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
  • Seluruh hasil penanganan pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh unit kerja;
  • Dilakukan monitoring dan evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat dilakukan bulanan;
  • Seluruh hasil evaluasi atas penanganan pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh unit kerja.

4. Whistle-Blowing System

  • Whistle Blowing System telah di internalisasi di unit kerja;
  • Telah menerapkan seluruh kebijakan Whistle Blowing System sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait pelaksanaan Whistle Blowing System yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
  • Evaluasi atas penerapan Whistle Blowing System dilakukan bulanan.

 5. Penanganan Benturan Kepentingan

  • Telah mengidentifikasi/memetakan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama;
  • Penanganan Benturan Kepentingan disosialiasikan/diinternalisasikan ke seluruh unit kerja;
  • Penanganan Benturan Kepentingan diimplementasikan ke seluruh unit kerja;
  • Penanganan Benturan Kepentingan dievaluasi secara berkala oleh unit kerja;
  • Seluruh hasil evaluasi atas Penanganan Benturan Kepentingan telah ditindaklanjuti oleh unit kerja.