Hasil IKM Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur 2022

 

Pelaksanaan survei berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap penyelenggara Pelayanan Publik. Survei ini dilaksanakan pada periode triwulan ketiga, yaitu bulan Juli sampai dengan September 2022.

Hasil survei menyatakan pendapat masyarakat penerima layanan mengenai pengalaman dalam memperoleh pelayanan di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, dan diharapkan mampu memberikan gambaran mengenai kualitas pelayanan kepada masyarakat. Berikut Hasil Survei Kepuasan layanan publik periode Juli — September 2022.

Hasil IKM Layanan BBBP Jatim

Pemanfaatan Teknologi Informasi

 

Teknologi Informasi atau teknologi digital menjadi bagian penting sebuah pelayanan kepada masyarakat, terutama layanan publik. Keberadaan teknologi digital akan memudahkan masyarakat mengakses informasi apa pun tentang Pelayanan Publik Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Selain 6 Pelayanan Publik (Ahli Bahasa, BIPA, UKBI, Narasumber, Perpustakaan, dan Penerjemahan) juga terdapat layanan pengaduan yang terintegrasi dalam SP4N-LAPOR!, dan layanan informasi BBPJT yang terdapat di laman dan media sosial.

Penerapan Teknologi Informasi

Budaya Pelayanan Prima

Layanan publik yang ada di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur mendukung seluruh layanan yang menjadi tanggungjawab Kemendikbud meliputi: 1) Layanan Narasumber/Saksi Ahli; 2) Layanan UKBI; 3) Layanan BIPA; 4) Layanan Penerjemah; dan 5) Layanan Perpustakaan BBP Jatim. Dalam penerapan budaya pelayanan prima dan inovasi guna memujudkan peningkatan layanan publik BBP Jatim untuk penyajian informasi agar mudah di akses melalui berbagai media diunggah dilaman http://balaibahasajatim.kemdikbud.go.id/; Whatsapp Grup; media sosial (Instagram, facebook, youtube) dan LIBAS-T

 

Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.  Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.

Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan. Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat.

 

Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur 2021:

  1. Standar Pelayanan BBP jatim
  2. SK Standar Pelayanan
  3. Maklumat Pelayanan
  4. SK Maklumat Pelayanan
  5. Berita Acara Maklumat Pelayanan
  6. POS Standar Pelayanan
  7. Laporan Reviu POS

Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur 2022:

  1. Standar Pelayanan
  2. SK Standar Pelayanan
  3. Maklumat Pelayanan
  4. SK Maklumat Pelayanan
  5. Reviu SP
  6. Pos Layanan

Hasil Penilaian Kepuasan Publik

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Layanan publik yang dilaksanakan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur mendukung seluruh layanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, meliputi layanan 1) Layanan Narasumber/Ahli Bahasa; 2) Layanan BIPA; 3) Layanan UKBI; 4) Layanan Penerjemahan; dan 5) Layanan Perpustakaan. Dalam penerapan budaya pelayanan prima dan inovasi guna memujudkan peningkatan layanan publik Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur untuk penyajian informasi agar mudah di akses melalui berbagai media diunggah dilaman https://balaibahasajatim.kemdikbud.go.id/; dan media sosial (Instagram, facebook, youtube, twitter).

PROGRAM KERJA TAHUN 2021
AREA PENGUNGKIT VI – PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

1.Standar Pelayanan

  • Telah memiliki kebijakan standar pelayanan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
  • Telah memaklumatkan seluruh standar pelayanan sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait maklumat standar pelayanan yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
  • Telah menerapkan seluruh SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga membuat inovasi terkait SOP yang sesuai dengan karakteristik unit kerja;
  • Telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP sesuai dengan yang ditetapkan organisasi dan juga unit kerja berinisiatif melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP.

2. Budaya Pelayanan Prima

  • Seluruh sosilisasi/pelatihan telah dilakukan dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima;
  • Informasi pelayanan dapat diakses melalui berbagai media (misal: papan pengumuman, laman, media sosial, media cetak, dsb);
  • Seluruh pelayanan sudah dilakukan secara terpadu;
  • Telah memiliki inovasi pelayanan yang seluruhnya berbeda dengan unit kerja lain.

3. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan

  • Survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dilakukan secara berkala;
  • Hasil survei kepuasan masyarakat dapat diakses melalui laman dan media sosial;
  • Hasil tindak lanjut survei kepuasan masyarakat dapat diakses melalui berbagai media (misal: papan pengumuman, website, media sosial, media cetak, dsb).