Survei kepuasan layanan ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari para mitra BBP Jawa Timur terkait layanan yang tela diterima. Berikut hasil survei yang telah dilakukan pada periode Juli–September 2022.
Kelompok Kerja Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Area VI)
Survei kepuasan layanan ini dilakukan untuk mendapatkan masukan dari para mitra BBP Jawa Timur terkait layanan yang tela diterima. Berikut hasil survei yang telah dilakukan pada periode Juli–September 2022.
Teknologi Informasi atau teknologi digital menjadi bagian penting sebuah pelayanan kepada masyarakat, terutama layanan publik. Keberadaan teknologi digital akan memudahkan masyarakat mengakses informasi apa pun tentang Pelayanan Publik Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur. Selain 6 Pelayanan Publik (Ahli Bahasa, BIPA, UKBI, Narasumber, Perpustakaan, dan Penerjemahan) juga terdapat layanan pengaduan yang terintegrasi dalam SP4N-LAPOR!, dan layanan informasi BBPJT yang terdapat di laman dan media sosial.
KAMI BERJANJI AKAN MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA SESUAI DENGAN STANDAR YANG DITETAPKAN, DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
Ayo, tunjukkan dukungan Anda kepada Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur agar mendapat predikat ZI-WBK dengan mengunduh twibbone di tautan twb.nz/bbjtsiapziwbk2022
Kepuasan layanan merupakan hal terpenting dalam pelaksanaan setiap kegiatan yang dilakukan oleh BBP Jawa Timur. Survei terhadap kepuasan layanan dilakukan setelah kegiatan dilakakuan.
Layanan publik yang ada di Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur mendukung seluruh layanan yang menjadi tanggungjawab Kemendikbud meliputi: 1) Layanan Narasumber/Saksi Ahli; 2) Layanan UKBI; 3) Layanan BIPA; 4) Layanan Penerjemah; dan 5) Layanan Perpustakaan BBP Jatim. Dalam penerapan budaya pelayanan prima dan inovasi guna memujudkan peningkatan layanan publik BBP Jatim untuk penyajian informasi agar mudah di akses melalui berbagai media diunggah dilaman http://balaibahasajatim.kemdikbud.go.id/; Whatsapp Grup; media sosial (Instagram, facebook, youtube) dan LIBAS-T
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik tentunya memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik penyelenggara negara, BUMN, BUMD, BHMN hingga swasta maupun persorangan menyelenggaran pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.
Setiap penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memenuhi 14 komponen standar pelayanan. Komponen standar pelayanan publik ini didesain untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat.
Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur 2021:
Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur 2022:
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik. Survei Kepuasan Masyarakat merupakan tolok ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan yang diberikan oleh Unit Pelayanan publik. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengetahui kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun. Survei yang dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Layanan publik yang dilaksanakan Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur mendukung seluruh layanan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, meliputi layanan 1) Layanan Narasumber/Ahli Bahasa; 2) Layanan BIPA; 3) Layanan UKBI; 4) Layanan Penerjemahan; dan 5) Layanan Perpustakaan. Dalam penerapan budaya pelayanan prima dan inovasi guna memujudkan peningkatan layanan publik Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur untuk penyajian informasi agar mudah di akses melalui berbagai media diunggah dilaman https://balaibahasajatim.kemdikbud.go.id/; dan media sosial (Instagram, facebook, youtube, twitter).
PROGRAM KERJA TAHUN 2021
AREA PENGUNGKIT VI – PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
1.Standar Pelayanan
2. Budaya Pelayanan Prima
3. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan